Hasil – Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
- Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata.
- Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
0 comments:
Post a Comment