Pages

Banner 468 x 60px

 

Friday, August 28, 2015

Unsur- Unsur Seni Rupa

0 comments
Hasil gambar untuk unsur unsur seni rupa


Unsur-Unsur Seni Rupa :

1). Titik
Titik merupakan unsur seni rupa yang paling dasar. Titik adalah sebuah bintik yang ada pada seni rupa, baik itu banyak maupun sedikit tetap juga disebut dengan 'titik'. Dengan Titik kita dapat menciptakan suatu ide untuk mewujudkan unsur yang baru seperti ; garis, bentuk, atau bidang.

2). Garis
Garis adalah goresan atau batas limit dari suatu benda, ruang, bidang, warna, texture, dan lainnya. Menurut jenisnya, garis dapat dibedakan menjadi garis lurus, lengkung, panjang, pendek, horizontal, vertikal, diagonal, berombak, putus-putus, patah-patah, spiral dan Iain-Iain. Kesan yang ditimbulkan dari setiap macam garis dapat berbeda-beda, misalnya garis lurus berkesan tegak dan keras, garis lengkung berkesan lembut dan lentur, garis patah-patah berkesan kaku, dan garis spiral berkesan lentur.

Garis dapat juga memberikan kesan watak tertentu sehingga dapat digunakan sebagai perlambangan, seperti :
  • Garis tegak melambangkan keagungan, kestabilan;
  • Garis miring mengingatkan pada kegoncangan, tidak stabil, gerak;
  • Garis tegas, kuat, terpatah-patah mengesankan kekuatan;
  • Garis halus, melengkung-lengkung berirama mengesankan kelembutan, kewanitaan.

Sedangkan menurut wujudnya garis dapat dibedakan menjadi :
  • Garis nyata, merupakan garis yang dihasilkan dari coretan atau goresan lengkung.
  • Garis semu, merupakan garis yang muncul karena adanya kesan balans pada bidang, warna atau ruang 
 
 


3). Bidang
Bidang dalam seni rupa merupakan salah satu unsur seni rupa yang terbentuk dari hubungan beberapa garis. Pengembangan garis yang membatasi suatu bentuk sehingga membentuk bidang yang melingkupi dari beberapa sisi. Bidang mempunyai sisi panjang dan lebar, serta memiliki ukuran. Dari bentuknya bidang maupun bentuk terdiri dari beberapa macam, yakni; bidang geometris, bidang biomorfis (organis), bidang bersudut, dan bidang tak beraturan. Bidang dapat terbentuk karena kedua ujung garis yang bertemu, atau dapat pula terjadi karena sapuan warna.

4). Bentuk
Bentuk dalam pengertian bahasa, dapat berarti bangun (shape) atau bentuk plastis (form). Bangun (shape) ialah bentuk benda yang polos, seperti yang terlihat oleh mata, sekedar untuk menyebut sifatnya yang bulat, persegi, ornamental, tak teratur dan sebagainya. Sedang bentuk plastis ialah bentuk benda yang terlihat dan terasa karena adanya unsur nilai (value) dari benda tersebut, contohnya lemari. Lemari hadir di dalam suatu ruangan bukan hanya sekedar kotak persegi empat, akan tetapi mempunyai nilai dan peran yang lainnya.

Bentuk juga dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
 a. Bentuk geometris
Bentuk geometris merupakan bentuk yang terdapat pada ilmu ukur meliputi:
  • Bentuk kubistis, contohnya kubus dan balok.
  • Bentuk silindris, contohnya tabung, kerucut, dan bola.
b. Bentuk nongeometris
Bentuk nongeometris berupa bentuk yang meniru bentuk alam, misalnya manusia, tumbuhan, dan hewan.





5). Ruang
Dalam karya dua dimensi ruang dapat mengacu pada luas bidang gambar. Unsur ruang atau kedalaman pada karya dua dimensi bersifat semu (maya) karena diperoleh melalui kesan penggambaran yang pipih, datar, menjorok, cembung, jauh dekat dan sebagainya.

Oleh karena itu dalam karya dua dimensi kesan ruang atau kedalaman dapat ditempuh melelui beberapa cara, diantaranya: 
  1. Melalui penggambaran gempal.
  2. Penggunaan perspektif.
  3. Peralihan warna, gelap terang, dan tekstur.
  4. Pergantian ukuran.
  5. Penggambaran bidang bertindih.
  6. Pergantian tampak bidang.
  7. Pelengkungan atau pembelokan bidang.
  8. Penambahan bayang-bayang.


6). Warna
Teori warna berdasarkan cahaya dapat dilihat melalui tujuh spectrum warna dalam ilmu Fisika seperti halnya warna pelangi. Secara teori warna dapat dipelajari melalui dua pendekatan salah satunya adalah teori warna berdasarkan pigmen warna (Goethe) yakni butiran halus pada warna.

beberapa istilah yang perlu diketahui dalam teori warna pigmen diantaranyan :
  1. Warna Primer, yakni warna dasar atau warna pokok yang tidak dapat diperoleh dari campuran warna lain. Warna primer terdiri dari merah, kuning, dan biru, 
  2. Warna Sekunder, yaitu warna yang diperoleh dari campuran kedua warna primer, misalnya warna ungu, oranye (jingga) , dan hijau, 
  3. Warna Tersier, yakni warna yang merupakan hasil percampuran kedua warna sekunder, 
  4. Warna analogus, yaitu deretan warna yang letaknya berdampingan dalam lingkaran warna, misalnya deretan dari warna ungu menuju warna merah, deretan warna hijau menuju warna kuning, dan lain-lain, 
  5. Warna komplementer, yakni warna kontras yang letaknya berseberangan dalam lingkaran warna, misalnya, kuning dengan ungu, merah dengan hijau, dan lain-lain.


7). Tekstur
Tekstur adalah sifat dan keadaan suatu permukaan bidang atau permukaan benda pada sebuah karya seni rupa. Setiap benda mempunyai sifat permukaan yang berbeda. Tekstur dibedakan menjadi tekstur nyata dan tekstur semu. Tekstur nyata adalah nilai raba yang sama antara penglihatan dan rabaan. Sedangkan tekstur semu adalah kesan yang berbeda antara penglihatan dan perabaan.



8). Gelap Terang
Suatu objek bisa memiliki intensitas cahaya yang berbeda pada setiap bagiannya. Demikian pula pada karya seni rupa. Seperti lukisan pemandangan alam. Adanya perbedaan intensitas cahaya akan menimbulkan kesan mendalam.

Dalam karya seni rupa dua dimensi gelap terang dapat berfungsi untuk beberapa hal, antara lain: menggambarkan benda menjadi berkesan tiga dimensi, menyatakan kesan ruang atau kedalaman, dan memberi perbedaan (kontras). Gelap terang dalam karya seni rupa dapat terjadi karena intensitas (daya pancar) warna, dapat pula terjadi karena percampuran warna hitam dan putih.




Read more...

Friday, April 3, 2015

Latar Belakang Lahirnya Perundangan HAM

0 comments
1. Pengertian HAM

      Menurut ketentuan bab 1 pasal 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan HAM

  • Piagam Magna Charta (1215) disampaikan oleh raja John Lackland dari Inggris tanggal 15 Juni 1512. Isinya antara lain untuk membatasi kekuasaan raja.
  • Habeas Corpus act (1617) merupakan undang-undang yang mengatur seseorang yang ditahan.
  • Declaration of Independence (1776) deklarasi ini memuat pernyataan tentang kemerdeekaan amerika serikat pada tanggal 4 Juli 1776 yang merupakan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM
  • Bill of Right (1698) merupakan undang-undang yang mengatur kebebasan dalam memilih anggota parlemen, kebebasan mengeluarkan pendapat,pajak,undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen,hak warga negara untuk memeluk agama,perlemen berhak mengubah keputusan raja.
  • Declaration des droits de l'home et du citoyen (Pernyataan mngenai HAM dan warga negara tahun 1789)
  • Atlantic Charter (1941) dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt yang memuat 4 macam kebebasan antara lain : Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat,Kebebasan beragama,Kebebasan dari rasa takut,Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.
  • Universal Declaration of Human Right (UDHR) diterima dan disetujui oleh PBB tanggal 10 Desember 1948. Di Indonesia,karena desakan dari masyarakat dan komitmen Indonesia untuk melaksanakan UDHR maka MPR membuat ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
3.Instrumen HAM

a. Instrumen perundang-undangan yang mengatur HAM
  • UUD 45, Batang tubuh  UUD 1945 yang  mengatur HAM ialah Pasal 27,28,29 dan 31. Dalam amandemen UUD 1945 diatur lebih luas pada pasal 28A-28J
  • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang dibentuk di lingkungan pengadilan umum
Kejahatan HAM berat meliputi:
 
a. Kejahatan Genosida, adalah perbuatan yang dilakukan untuk memusnahkan kelompok,etnis,agama tertentu
b.Kejahatan terhadap kesejahteraan kemanusiaan, adalah pernuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistemik ditunjukan langsung terhadap penduduk sipil.

b. Instrumen lembaga perlindungan HAM
  • Komnas HAM
  • Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan
  • Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI)
4. Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan HAM Nasional
  • Komitmen untuk melaksanakan UDHR
  • Desakan dari masyarakat, agar pemerintah segera menetapkan undang-undang yang mengatur HAM
  • Melaksanakan amanat ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Read more...

Pentingnya Hukum Bagi Warga Negara

0 comments

  1. Mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara
  2. Menjamin terlaksananya hak-hak asasi warga negara
  3. Melindungi pihak-pihak yang lemah dari pihak yang kuat
  4. Menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga negara
Read more...

Tiga Arti Penting Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia

0 comments
Hasil gambar untuk garuda pancasila
  1. Proklamasi merupakan puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.
  2. Dengan kemerdekaan, bangsa Indonesia mendapatkan suatu kebebasan. Bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing.
  3. Kemerdekaan adalah "Jembatan Emas" untuk menuju kehidupan yang adil dan makmur.
Read more...

Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1954

0 comments
Hasil – Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945


  1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata.
  3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Read more...